Lapindo Diusulkan Jadi Kejahatan Luar Biasa
Senin, 03 September 2012 – 11:33 WIB
JAKARTA - Kasus semburan lumpur panas Lapindo yang terjadi di Sidoarjo, Jawa Timur masih mengundang perhatian beberapa pihak. Salah satunya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Sebelumnya, Komnas HAM belum merekomendasikan kasus tersebut sebagai sebuah pelanggaran HAM berat. Namun, komisi pimpinan Ifdhal Kasim tersebut berniat mendorong kasus Lapindo menjadi kejahatan luar biasa sehingga bisa dikategorikan pelanggaran HAM berat. Menurut Komisioner Komnas Ham M. Ridha Saleh, kasus lapindo cukup sulit untuk dijerat dengan Undang-Undang yang berlaku saat ini. "Kasus Lapindo itu mengatikan banyak dimensi. Namun, dalam UU No 26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM tidak mencakup banyaknya dimensi yang terkait dalam kasus ini. Karena itu, kasus ini sulit direkomendasikan sebagai sebuah pelanggaran HAM berat,"jelas Ridha ketika dihubungi koran ini, Minggu (2/9).
Komisioner 41 tahun itu memaparkan, kasus Lapindo tergolong dalam kejahatan ekologi. Sementara pasal yang membahas tentang kejahatan tersebut belum ada dalam UU yang berlaku. Karena itu, Komnas HAM akan mengusulkan revisi UU No 26 Tahun 2000. Revisi tersebut akan mengupayakan kejahatan ekologi menjadi bagian dari pelanggaran HAM berat.
Jika hal tersebut disetujui, lanjut dia, maka kasus Lapindo bisa dijerat dan dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat. Selain melalui DPR, Ridha memaparkan, saat ini sejumlah negara juga mendorong agar kejahatan ekologi atau genocide menjadi satu bagian dari lima jenis pelanggaran HAM berat internasional. "Kita dorong agar kejahatan ekologi ini masuk dalam Undang Undang yang berlaku dan juga bisa menjadi salah satu dari lima kejahatan internasional yang tergolong dalam pelanggaran HAM berat,"tegasnya.
JAKARTA - Kasus semburan lumpur panas Lapindo yang terjadi di Sidoarjo, Jawa Timur masih mengundang perhatian beberapa pihak. Salah satunya Komisi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Tiga Pelaku Pembunuh Vina Masih Berkeliaran, Tolong Jangan Gadaikan SK PPPK | Reaction JPNN
-
PDIP Gelar Rakernas V
-
Tepis Pernyataan Hotman Paris, Henky Solihin Sebut Richard Lee Bisa Dijerat Pidana
-
PDIP Kantogi 8 Nama untuk Pilkada DKI Jakarta
-
Australia Selatan Kaji Larangan Penggunaan Media Sosial untuk Anak-Anak
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Ini Identitas 3 Korban Pesawat Jatuh di BSD Tangsel
Minggu, 19 Mei 2024 – 23:40 WIB - Humaniora
Lestari Moerdijat Sebut Harkitnas Momentum Menyatukan Kekuatan Setiap Anak Bangsa
Minggu, 19 Mei 2024 – 23:28 WIB - Humaniora
Hendak Tawuran, Lima Remaja di Senen Ditangkap Polres Metro Jakarta Pusat
Minggu, 19 Mei 2024 – 21:28 WIB - Humaniora
Maruarar Sirait dan Sejumlah Tokoh Aktivis Menginisiasi Pemberian Penghargaan Kepada Akbar Tandjung
Minggu, 19 Mei 2024 – 21:23 WIB
BERITA TERPOPULER
- Seleb
Tumbang Sebelum Isi Acara, Ruben Onsu Dilarikan ke Rumah Sakit
Minggu, 19 Mei 2024 – 23:24 WIB - All Sport
PJ Gubernur DKI Ajak Masyarakat Meriahkan BTN Jakim 2024, Total Hadiah Rp 3 Miliar
Senin, 20 Mei 2024 – 03:10 WIB - Humaniora
Ini Identitas 3 Korban Pesawat Jatuh di BSD Tangsel
Minggu, 19 Mei 2024 – 23:40 WIB - Olahraga
Jadwal Perebutan Peringkat Ketiga Championship Series Liga 1: Borneo FC Vs Bali United
Senin, 20 Mei 2024 – 00:23 WIB - Mobil
Hyundai Mulai Lakukan Uji Coba SUV Listrik 7 Penumpang, Meluncur Tahun Ini?
Senin, 20 Mei 2024 – 00:10 WIB