Lapindo Diusulkan Jadi Kejahatan Luar Biasa
Senin, 03 September 2012 – 11:33 WIB
JAKARTA - Kasus semburan lumpur panas Lapindo yang terjadi di Sidoarjo, Jawa Timur masih mengundang perhatian beberapa pihak. Salah satunya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Sebelumnya, Komnas HAM belum merekomendasikan kasus tersebut sebagai sebuah pelanggaran HAM berat. Namun, komisi pimpinan Ifdhal Kasim tersebut berniat mendorong kasus Lapindo menjadi kejahatan luar biasa sehingga bisa dikategorikan pelanggaran HAM berat. Menurut Komisioner Komnas Ham M. Ridha Saleh, kasus lapindo cukup sulit untuk dijerat dengan Undang-Undang yang berlaku saat ini. "Kasus Lapindo itu mengatikan banyak dimensi. Namun, dalam UU No 26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM tidak mencakup banyaknya dimensi yang terkait dalam kasus ini. Karena itu, kasus ini sulit direkomendasikan sebagai sebuah pelanggaran HAM berat,"jelas Ridha ketika dihubungi koran ini, Minggu (2/9).
Komisioner 41 tahun itu memaparkan, kasus Lapindo tergolong dalam kejahatan ekologi. Sementara pasal yang membahas tentang kejahatan tersebut belum ada dalam UU yang berlaku. Karena itu, Komnas HAM akan mengusulkan revisi UU No 26 Tahun 2000. Revisi tersebut akan mengupayakan kejahatan ekologi menjadi bagian dari pelanggaran HAM berat.
Jika hal tersebut disetujui, lanjut dia, maka kasus Lapindo bisa dijerat dan dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat. Selain melalui DPR, Ridha memaparkan, saat ini sejumlah negara juga mendorong agar kejahatan ekologi atau genocide menjadi satu bagian dari lima jenis pelanggaran HAM berat internasional. "Kita dorong agar kejahatan ekologi ini masuk dalam Undang Undang yang berlaku dan juga bisa menjadi salah satu dari lima kejahatan internasional yang tergolong dalam pelanggaran HAM berat,"tegasnya.
JAKARTA - Kasus semburan lumpur panas Lapindo yang terjadi di Sidoarjo, Jawa Timur masih mengundang perhatian beberapa pihak. Salah satunya Komisi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Hukum
Bea Cukai & Polri Gagalkan Penyelundupan 38,9 Kg Sabu-Sabu dan 29.182 Butir Ekstasi
Sabtu, 16 November 2024 – 06:59 WIB - Humaniora
Besok Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Perhatikan Syarat Khusus
Sabtu, 16 November 2024 – 06:57 WIB - Humaniora
Momen Seskab Teddy Dampingi Presiden Prabowo Temui Presiden Joe Biden di Gedung Putih
Sabtu, 16 November 2024 – 04:52 WIB - Humaniora
Wamentrans Viva Yoga Berencana Revitalisasi Kawasan Transmigrasi untuk Mendukung Program Food Estate
Sabtu, 16 November 2024 – 04:39 WIB
BERITA TERPOPULER
- Sepak Bola
Erick Bingung dengan Keputusan Shin Tae Yong Mencoret Eliano dari Timnas
Sabtu, 16 November 2024 – 04:50 WIB - Hukum
Ivan yang Suruh Siswa Menggonggong Dapat Kejutan dari Tahanan Polrestabes Surabaya
Sabtu, 16 November 2024 – 02:02 WIB - Kriminal
Tragis! Ibu dan Anak di Surabaya Tewas Gegara Warisan, Kejadiannya Mengerikan
Sabtu, 16 November 2024 – 01:41 WIB - Bali Terkini
Kalender Bali Sabtu 16 November 2024: Hari Baik Mulai Berjualan, Murah Rezeki
Sabtu, 16 November 2024 – 05:47 WIB - Sepak Bola
Indonesia vs Jepang: Garuda Dicukur Samurai Biru, Shin Tae Yong Singgung Pemain Ini
Sabtu, 16 November 2024 – 05:46 WIB