Lapindo Diusulkan Jadi Kejahatan Luar Biasa
Senin, 03 September 2012 – 11:33 WIB
JAKARTA - Kasus semburan lumpur panas Lapindo yang terjadi di Sidoarjo, Jawa Timur masih mengundang perhatian beberapa pihak. Salah satunya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Sebelumnya, Komnas HAM belum merekomendasikan kasus tersebut sebagai sebuah pelanggaran HAM berat. Namun, komisi pimpinan Ifdhal Kasim tersebut berniat mendorong kasus Lapindo menjadi kejahatan luar biasa sehingga bisa dikategorikan pelanggaran HAM berat. Menurut Komisioner Komnas Ham M. Ridha Saleh, kasus lapindo cukup sulit untuk dijerat dengan Undang-Undang yang berlaku saat ini. "Kasus Lapindo itu mengatikan banyak dimensi. Namun, dalam UU No 26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM tidak mencakup banyaknya dimensi yang terkait dalam kasus ini. Karena itu, kasus ini sulit direkomendasikan sebagai sebuah pelanggaran HAM berat,"jelas Ridha ketika dihubungi koran ini, Minggu (2/9).
Komisioner 41 tahun itu memaparkan, kasus Lapindo tergolong dalam kejahatan ekologi. Sementara pasal yang membahas tentang kejahatan tersebut belum ada dalam UU yang berlaku. Karena itu, Komnas HAM akan mengusulkan revisi UU No 26 Tahun 2000. Revisi tersebut akan mengupayakan kejahatan ekologi menjadi bagian dari pelanggaran HAM berat.
Jika hal tersebut disetujui, lanjut dia, maka kasus Lapindo bisa dijerat dan dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat. Selain melalui DPR, Ridha memaparkan, saat ini sejumlah negara juga mendorong agar kejahatan ekologi atau genocide menjadi satu bagian dari lima jenis pelanggaran HAM berat internasional. "Kita dorong agar kejahatan ekologi ini masuk dalam Undang Undang yang berlaku dan juga bisa menjadi salah satu dari lima kejahatan internasional yang tergolong dalam pelanggaran HAM berat,"tegasnya.
JAKARTA - Kasus semburan lumpur panas Lapindo yang terjadi di Sidoarjo, Jawa Timur masih mengundang perhatian beberapa pihak. Salah satunya Komisi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Tak Ada Pengusiran Jemaah saat Gibran Salat, Polisi Jangan Langsung Percaya | Reaction JPNN
-
Soal Dualisme Dekopin, Nurdin Halid: Kami Sah Secara Hukum
-
Ketum Dekopin Priskhianto Bakal Menggelar Munas Rekonsiliasi Dekopin
-
Jirayut Bakal Berkolaborasi dengan JKT 48
-
Bertemu Presiden El-Sisi, Prabowo Minta Pencak Silat menjadi Olahraga Resmi Mesir
BERITA LAINNYA
- Istana
Seusai Melantik Pejabat Eselon II, Mendes Yandri Berpesan Begini, Tegas
Rabu, 25 Desember 2024 – 00:38 WIB - Hukum
Konon, Hasto Jadi Tersangka Akibat Kritis Terhadap Penyalahgunaan Kekuasaan era Jokowi
Rabu, 25 Desember 2024 – 00:12 WIB - Humaniora
Ketua Gempar Kalbar Diharapkan Bantu Selesaikan Masalah Masyarakat
Rabu, 25 Desember 2024 – 00:00 WIB - Humaniora
Ribuan Kader Ansor-Banser Jaga Ratusan Gereja Saat Natal, Addin: Wujud Toleransi Beragama
Rabu, 25 Desember 2024 – 00:00 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Honorer Diangkat PPPK Paruh Waktu Secara Otomatis? Deputi KemenPAN-RB Beri Penjelasan
Selasa, 24 Desember 2024 – 20:39 WIB - Hukum
Konon, Hasto Jadi Tersangka Akibat Kritis Terhadap Penyalahgunaan Kekuasaan era Jokowi
Rabu, 25 Desember 2024 – 00:12 WIB - Hukum
PDIP Anggap Kasus yang Menjerat Hasto Sebagai Teror Politik
Selasa, 24 Desember 2024 – 21:58 WIB - Jatim Terkini
Daftar Korban Luka & Meninggal Kecelakaan Beruntun di Kenjeran
Selasa, 24 Desember 2024 – 20:02 WIB - Parpol
Hasto Masih Melaksanakan Tugas Kesekjenan Sebelum KPK Mengumumkan Status Tersangka
Selasa, 24 Desember 2024 – 21:40 WIB