Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Lapor Bu Menteri, Ini Ada Kapal Pencuri Ikan Divonis Bebas

Rabu, 13 Juli 2016 – 12:46 WIB
Lapor Bu Menteri, Ini Ada Kapal Pencuri Ikan Divonis Bebas - JPNN.COM
Barang bukti kapal MV Selin illegal fishing yang dibebaskan Pengadilan Perikanan Tanjungpinang. Foto: istimewa for batampos/jpg

jpnn.com - BATAM - Pengadilan Perikanan Tanjungpinang, Kepri, membebaskan kapal nelayan asing MV Selin berbendera Malabo (negara bagian Afrika Selatan) yang ditangkap mencuri ikan diperairan Indonesia pada sidang putusan, Selasa (12/7) kemarin.

Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Danlantamal) IV Tanjungpinang, Laksma TNI S Irawan SE mengaku sangat kecewa atas putusan majelis hakim tersebut. Karena kapal MV Selin merupakan hasil tangkapan Tim Western Fleet Quick Response (WFQR)-4 TNI AL.

“Putusan ini pukulan bagi upaya dan kerja keras TNI AL Lantamal IV mengamankan perairan Kepri dari aktivitas ilegal. Upaya kami seolah bertepuk sebelah tangan dan sia-sia,” ujar Danlantamal IV Tanjungpinang Laksma TNI S Irawan SE melalui Kepala Dispen Lantamal IV Mayor Josdy Damopolii.

“Hasil kerja siang malam para prajurit TNI AL di tengah laut yang berhadapan dengan kondisi alam yang kurang bersahabat, akhirnya pupus dan sia-sia,” ujarnya seperti dikutip dari batampos (Jawa Pos Group).

Terdakwa Choo Chiau Huat (50), warga Negara Singapura merupakan nakhoda kapal MV Selin memang divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Perikanan Tanjungpinang lantaran tak terbukti melakukan pencurian ikan.

Padahal saat Tim WFQR-4 TNI AL melakukan penangkapan, kapal MV Selin berbobot GT 78 berangkat dari Singapura mencari ikan namun mereka memasuki wilayah perairan Indonesia dan menangkap ikan tanpa izin.

Itu sebabnya MV Selin ditangkap Tim WFQR-4 pada posisi 01 19 026 U-104 34 901 T di utara Bintan perairan Berakit beberapa waktu lalu.

Saat ditangkap, empat ABK dan nakhoda berkewarganegaraan Singapura. Tiga ABK lainnya berkewarganegaraan Indonesia.

BATAM - Pengadilan Perikanan Tanjungpinang, Kepri, membebaskan kapal nelayan asing MV Selin berbendera Malabo (negara bagian Afrika Selatan) yang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News