Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Lapor Bu Menteri, Ini Ada Kapal Pencuri Ikan Divonis Bebas

Rabu, 13 Juli 2016 – 12:46 WIB
Lapor Bu Menteri, Ini Ada Kapal Pencuri Ikan Divonis Bebas - JPNN.COM
Barang bukti kapal MV Selin illegal fishing yang dibebaskan Pengadilan Perikanan Tanjungpinang. Foto: istimewa for batampos/jpg

Di dalam kapal tersebut juga ditemukan 13 penumpang. Tujuh orang berkewarganegaraan Singapura dan enam orang berkewarganegaraan Malaysia.

Menyingkapi putusan Majelis Hakim Pengadilan Perikanan Tanjungpinang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri yang saat itu diwakili Jaksa Yuri SH, menyatakan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Sedangkan terdakwa dan kuasa hukumnya Herman SH menyatakan menerima.

Putusan bagi terdakwa Choo Chiau Huat ini, berbanding terbalik dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Kepri, dengan dakwaan tunggalnya menuntut terdakwa hukuman selama dua tahun penjara, denda Rp 1,5 miliar subsider enam bulan kurungan.

“Kami Lantamal IV melaksanakan tugas tidak lebih dan tidak kurang penegakkan hukum dan melindungi NKRI serta mengamankan sumber daya alam (SDA) perikanan Kepri dari penjarahan nelayan-nelayan asing. Namun apa yang terjadi saat ini kita lihat Kapal MV Selin bebas. Saya tak mau mengintervensi hukum, namun saya dan masyarakat nelayan Kepri kecewa,” ujarnya.

Diakui Danlantamal IV, pihaknya banyak menerima keluhan dari Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kepri atas banyaknya praktik-praktik pencurian yang dilakukan kapal-kapal asing sangat merugikan nelayan lokal.

“Lihatlah taraf hidup nelayan kita. Mereka hidup miskin memprihatinkan. Ketika putusan Pengadilan Perikanan Tanjungpinang tersebut membebaskan dari jeratan hukum Kapal MV Selin, tidak tertutup kemungkinan kasus yang sama akan terulang kembali di wilayah Kepri. Karena mereka menganggap hukum Indonesia lemah,” ujar Danlantamal IV.

Sementara itu, anggota DPRD Kepri berjanji akan membantu kumpulkan data, untuk membuat laporan ke Mahkamah Yudisial, dan Mahkamah Agung serta ke Menteri Kehakiman (Menkeh) agar penegakan hukum kita benar-benar adil dan dihargai negara lain.

Ketua Komisi I DPRD Kepri, Sukri Fahrial memahami kekecewaan TNI AL yang telah bertungkus lumus mengamankan kedaulatan NKRI dan kekayaan laut Indonesia.

BATAM - Pengadilan Perikanan Tanjungpinang, Kepri, membebaskan kapal nelayan asing MV Selin berbendera Malabo (negara bagian Afrika Selatan) yang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News