Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Lapor DKPP Dinilai Bisa Rugikan Mantan Komisioner KPU Balikpapan

Minggu, 08 Juni 2014 – 11:17 WIB
Lapor DKPP Dinilai Bisa Rugikan Mantan Komisioner KPU Balikpapan - JPNN.COM

jpnn.com - SAMARINDA -  Ancaman Supriyadi melapor kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas pemberhentian dirinya ditanggapi santai Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim.

Penyelenggara Pemilu level provinsi itu bersikukuh pemberhentian mantan Komisioner KPU Balikpapan itu telah sesuai mekanisme dan arahan keputusan KPU Pusat.

Diketahui, pembatalan SK Supriyadi sebagai komisioner tertuang dalam surat bernomor 102/KPTS/KPU-Prov-021/2014, ditandatangani pada 21 Mei 2014 oleh Ketua KPU Kaltim Ida Farida Ernada. Atas keputusan itu, Supriyadi melawan. Keputusan pemberhentian dirinya, dianggap tidak dikenal dalam istilah Hukum Administrasi Negara (HAN).

Dia pun melaporkan tindakan itu kepada DKPP. Tak berhenti di situ. Supriyadi sudah mendaftarkan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang sidangnya diselenggarakan 10 Juni mendatang.

Soal itu, Komisioner Bidang Hukum KPU Kaltim Viko Januardhy enggan berkomentar banyak. Dirinya menyerahkan semua penjelasan kepada pimpinan penyelenggara pemilu Kaltim. "Tanya Ketua KPU Kaltim saja," kata dia.

Ditemui, Ketua KPU Kaltim Ida Farida menjelaskan lembaganya tidak mempermasalahkan jika dilaporkan kepada DKPP. Dia juga menilai langkah Supriyadi mengajukan intervensi atas pembatalan SK ke PTUN adalah hak dia sebagai warga negara. "Setiap warga negara punya hak melakukan itu, melapor ataupun menuntut," jelasnya.

Lantas apakah pembatalan SK memengaruhi produk hukum yang telah ditandatangani mantan anggota KPU Balikpapan itu? Soal itu, Ida mengatakan tidak berpengaruh sama sekali dengan berkas yang pernah ditandatangani olehnya. Sebab, keputusan di KPU selalu dilakukan secara kolektif melalui pleno. "Sebelum 21 Mei semua produk hukum seperti penetapan hasil pemungutan suara tetap sah," ujarnya.

Lagi pula, keputusan pembatalan SK tersebut hanya mengikuti arahan KPU Pusat. Terlebih, pemberhentian tersebut masih menguntungkan Supriyadi. Sebab, pemberhentian itu secara terhormat.

SAMARINDA -  Ancaman Supriyadi melapor kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas pemberhentian dirinya ditanggapi santai Komisi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News