Lapor DKPP Dinilai Bisa Rugikan Mantan Komisioner KPU Balikpapan
"Kalau melalui DKPP, pemberhentiannya tidak terhormat. Selain itu, gaji selama Supriyadi menjabat harus dikembalikan kepada kas negara," ungkap dia.
"Arahannya KPU yakni membatalkan SK pelantikan Supriyadi. Jadi yang kami kerjakan sesuai perintah. Mengenai pihak Supriyadi menerima atau menolak kami (KPU Kaltim) kita ikuti prosesnya," ucapnya.
Diketahui, KPU Kaltim sudah mengeluarkan pembatalan SK pengangkatan Supriyadi, sebagai komisioner KPU Balikpapan. Tindakan tersebut, dinilai Supriyadi merupakan penyalahgunaan wewenang. Menurutnya, KPU Kaltim mengeluarkan surat pemberhentian, bukan surat pembatalan SK.
Namun pemberhentian pun tidak serta-merta dapat dilakukan secara langsung tapi melalui mekanisme sidang di DKPP. Soal ini diatur pada Pasal 28 UU 15/2011 tentang Penyelenggaraan Pemilu.(*/dns*/fer/k14)