Laporan Dicabut, Kasus Guntur Bumi Berlanjut
jpnn.com - BALIKPAPAN - Kasus pencurian yang dilakukan Guntur Bumi (GB) terus berlanjut. Kendati pihak pelapor, yakni Abdul Rauf Hakim telah mencabut laporan tindak pidana yang terjadi pada 2012 silam.
Kapolres Balikpapan AKBP Andi Azis Nizar mengatakan, masalah hukum yang menimpa GB tidak masuk dalam delik biasa, bukan delik aduan. Sehingga kasus pencurian itu masih bisa berlanjut.
Dengan demikian, kata dia, saat ini pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan saksi yang dilakukan penyidik. Termasuk dengan status Puput Melati yang masih sebagai saksi. "Kami lebih memfokuskan pada kasus pencurian emas," ungkap perwira berpangkat melati dua ini.
Andi menjelaskan, selama pemeriksaan Puput Melati dicecar 18 pertanyaan terkait pencurian yang dilakukan suaminya itu. Namun tidak menutup kemungkinan status pemilik nama asli Savia Putri Melati itu, bisa meningkat dari saksi menjadi tersangka.
"Apabila dalam pemeriksaan ditemukan bukti keterlibatannya dalam pencurian maupun penipuan yang dilakukan Guntur Bumi," tegasnya.
Diketahui, Sabtu (31/5), penyidik Polres Balikpapan kembali memeriksa saksi-saksi terkait kasus UGB. Salah satunya, memanggil Puput Melati ke Kota Minyak. Dalam kasus itu, pasangan suami istri Abdul Rauf Hakim dan Yustdiana Hakim menjadi korban pencurian perhiasan emas senilai ratusan juta rupiah oleh UGB.
Kejadiannya bermula ketika keduanya menggelar pengobatan massal di kediamannya di Jalan MT Haryono, tak jauh dari Rumah Sakit Umum dr Kanujoso Djatiwibowo (RSKD) Balikpapan. Hakim mengundang UGB bersama Puput Melati pada 12 Agustus 2012, yang bertepatan dengan Ramadan.
Saat itu, UGB diduga mencuri perhiasan Yustdiana yang kabarnya mencapai 200 gram di meja rias kamar. Ustaz kondang itu pun ditangkap di Bandara Internasional Sepinggan pada hari yang sama.