Laporan Dugaan Korupsi Dana Covid-19 di Sumbar Sudah Masuk ke KPK
jpnn.com, PADANG - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan lembaganya telah menerima laporan terkait dugaan korupsi dana Covid-19 di Sumatera Barat (Sumbar).
Namun, laporan yang disampaikan oleh Koalisi Masyarakat Antikorupsi Sumbar masih dipelajari oleh tim di lembaga antirasuah itu.
"Tentu kita (KPK, red) pelajari dulu apakah ini tindak pidana korupsi dan masuk kewenangan KPK atau tidak," kata Nurul Ghufron di Padang, Kamis (18/3).
Mantan dekan fakultas hukum di Universitas Jember itu mengatakan bila kasus itu ternyata korupsi tetapi bukan wewenang KPK, maka akan ditangani oleh kepolisian atau kejaksaan.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumbar Anwarudin Sulistiyono menyebut proses pemeriksaan terkait dugaan penyimpangan dana Covid-19 di Sumbar itu tengah dilakukan oleh Polda Sumbar.
"Jadi, kita (kejaksaan, red) menunggu karena ada nota kesepakatan bersama, instansi mana yang sudah menggelar (penyelidikan, red) dahulu itulah yang kita ikuti. Tetapi kita memantau," kata Anwarudin.
Dugaan korupsi dana Covid-19 ini sebelumnya diketahui setelah BPK RI menemukan indikasi pemahalan harga pada pembelian hand sanitizer terkait penanganan COVID-19 di Sumbar sebesar Rp 4,9 miliar.
Temuan itu kemudian ditindaklanjuti oleh DPRD Sumbar dengan membentuk panitia khusus atau pansus guna melakukan penyelidikan.