Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Laporan Dugaan Perbuatan Cabul Bupati Inhu Dicabut

Minggu, 06 Juli 2014 – 17:40 WIB
Laporan Dugaan Perbuatan Cabul Bupati Inhu Dicabut - JPNN.COM

jpnn.com - DEPOK - Kuasa Hukum Novita Putri, Rd Anton Yudi Rikmadani, mengatakan kliennya telah mengajukan permohonan pencabutan perkara atas tuduhan dugaan perbuatan cabul Bupati Indragiri Hulu, Yopi Aryanto.

Atas pengajuan pencabutan laporan polisi Nomor LP/296/III/2014/Bareskrim tersebut, Mabes Polri, kata Yudi, bahkan sudah menanggapinya.

“Benar Mabes Polri telah menanggapi permohonan pencabutan itu. Rekan kami Edi Wirahadi telah dimintai konfirmasi oleh penyidik pada Jumat (4/7), atas surat yang kami ajukan pada 26 Juni,” ujarnya di Kantor Konsultan Hukum, Advokat & Mediator YAR & Rekan, Kramat Batas Depok, Minggu (6/7).

Menurut Yudi, dalam surat permohonan yang ditujukan pada Kapolri Cq. Direktur Tindak Pidana Umum Kasubdit III Badan Reserse Kriminal Polri Direktorat Tindak Pidana Umum, tertera alasan pencabutan yang diajukan oleh Novita.

Pada intinya berkeinginan permasalahan yang ia hadapi diselesaikan secara musyawarah mufakat dan kekeluargaan.

“Klien kami telah membuat kesepakatan perdamaian melalui musyawarah dan tercapai mufakat bersama terlapor pada 22 Juni 2014,” ujar Yudi.

Seperti diketahui, kasus Novita bermula dari laporan kuasa hukumnya ke Mabes Polri pertengahan Maret 2014 lalu. Atas laporan tersebut, Mabes telah menerima dan merespon dengan menerbitkan Laporan Polisi Nomor: LP/296/III/2014/Bareskrim, tanggal 18 Maret 2014.

Saat dikonfirmasi lebih jauh tentang pancabutan laporan ke Mabes Polri, kuasa hukum Novita yang baru, Edi Wirahadi, membenarkan telah bertemu dengan pihak penyidik dan menyampaikan niat tulus kliennya.

DEPOK - Kuasa Hukum Novita Putri, Rd Anton Yudi Rikmadani, mengatakan kliennya telah mengajukan permohonan pencabutan perkara atas tuduhan dugaan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News