Laporan Dugaan Perbuatan Cabul Bupati Inhu Dicabut
Minggu, 06 Juli 2014 – 17:40 WIB
"Semangat dan momentum Ramadan 1435 H adalah saat yang paling tepat. Klien kami melihat telah terjadi politisasi dan adanya kepentingan lain dalam kasus ini," katanya.
Pencabutan laporan menurut Edi, dimungkinkan dengan ketentuan Pasal 75 KUHP. Disebutkan, bahwa orang yang mengajukan pengaduan, berhak menarik kembali dalam waktu tiga bulan setelah pengaduan diajukan.
"Setelah tercapai kesepakatan secara musyawarah mufakat dengan terlapor, kami akhirnya resmi mengajukan pencabutan laporan,” ujar Edi. (gir/jpnn)