Laporan Gratifikasi dari Pejabat Daerah Masih Rendah
Mayoritas Pemberian jadi Milik PenerimaSelasa, 07 September 2010 – 23:23 WIB
Sigit pun lantas menyebut ketentuan pada penjelasan pasal 12 b ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diperbarui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Dalam ketentuan itu disebutkan, gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Termasuk gratifikasi adalah pemberian di dalam negeri maupun di luar negeri yang dilakukan melalui sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
Menurut Sigit, setiap gratifikasi ke pejabat maupun pengawai negeri akan dianggap suap jika hal itu berkaitan dengan jabatan. Karenanya Sigit mengingatkan agar semua pejabat negara dan pegawai negeri yang menerima gratifikasi segera melapor ke KPK selambat-lambatnya 30 hari sejak gratifikasi diterima.
KPK pun memilah pemberian baik dalam bentuk barang maupun uang, yang dapat digolongkan sebagai suap dan yang dapat menjadi milik penerima. Sebanyak Rp 1,736 miliar dan barang senilai Rp 43,9 juta dari gratifikasi menjadi milik negara. Sedangkan Rp 8,9 miliar dan barang senilai Rp 838,6 juta dapat menjadi milik penerima.