Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Laporan Keuangan Bisa Diwakili Akuntan Publik

Jumat, 10 Desember 2010 – 15:45 WIB
Laporan Keuangan Bisa Diwakili Akuntan Publik - JPNN.COM
Aturan mengenai audit keuangan WP yang tidak lagi melalui Ditjen Pajak ini, kata Agus lagi, menjadi salah satu poin dalam RUU Akuntan Publik yang tengah dibahas. Di dalam RUU itu, juga diatur mengenai masa izin Kantor Akuntan Publik, untuk menjaga kredibilitas dan kualitas dari para akuntan publik.

"Untuk hal yang begini, kalau bukan negara yang atur, maka akan susah. Bukan berarti negara mau mengatur berlebihan, tapi negara ingin menjamin audit keuangan ini berjalan baik. Kita harapkan, RUU Akuntan Publik ini bisa diselesaikan pada tahun 2011," ucap Agus. (afz/jpnn)

JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan membuat satu aturan baru mengenai peraturan pajak. Bila selama ini wajib pajak

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close