Laporan Keuangan Kemenbudpar jadi Sorotan
Kamis, 14 Juli 2011 – 18:38 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi X DPR RI, Raihan Iskandar, menilai penyusunan dan penyajian Laporan Keuangan Kementrian Budaya dan Pariwisata belum sesuai ketentuan yang berlaku. Menurutnya, meski laporan keuangan Kemenbudpar mendapat predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), faktanya masih banyak ditemukan kejanggalan.
Raihan menjelaskan, ternyata temuan BPK pada laporan keuangan Kemenbudpar pada tahun 2010 lebih banyak dibanding tahun 2009. Jika tahun 2009 hasil audit hanya mengantongi 15 temuan, ternyata pada tahun 2010 terdapat 22 temuan.
Bahkan temuan BPK di Kemenbudpar dari hasil audit 2010, sebenarnya pernah pula ditemukan pada 2009, yakni tidak memadainya sistem pencatatan dan pelaporan Akun Persediaan. “Pada tahun 2010, kasus ini kembali muncul. Ironisnya, model upaya perbaikan yang dilakukan pun tidak jauh berbeda, yaitu penerbitan Surat Sekjen untuk penyempurnaan Pedoman Pengelolaan Persediaan. Padahal, nyata-nyata cara itu tidak efektif,” jelasnya.
JAKARTA - Anggota Komisi X DPR RI, Raihan Iskandar, menilai penyusunan dan penyajian Laporan Keuangan Kementrian Budaya dan Pariwisata belum sesuai
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Tiga Ratu Dunia Meriahkan Grand Final Miss Teen Beauty Indonesia dan Indonesian Stars Search 2024
-
Menjelang Perayaan Natal, Discovery Ancol Persembahkan Chrismast Tree Lighting
-
Pertama Kali Bermain Film Horor, Rachel Vennya Ingin Keluar Dari Zona Nyaman
-
Salam Rancage Membuat Olahan Sampah Kertas Menjadi Produk Premium
-
Bentrok Ormas di Pekanbaru, Polda Jatim Buru Seluruh Pelaku | Reaction JPNN
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
Selasa, 26 November 2024 – 00:19 WIB - Hukum
BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
Senin, 25 November 2024 – 22:43 WIB - Humaniora
Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
Senin, 25 November 2024 – 21:21 WIB - Hukum
Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
Senin, 25 November 2024 – 20:12 WIB
BERITA TERPOPULER
- All Sport
Popsivo Polwan Datangkan Bintang Asal Turki Demi Proliga 2025
Selasa, 26 November 2024 – 00:02 WIB - Humaniora
Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
Selasa, 26 November 2024 – 00:19 WIB - Kesehatan
Atasi Sembelit dengan Menggunakan 10 Pengobatan Alami Ini
Selasa, 26 November 2024 – 02:01 WIB - Politik
Jokowi, Gibran, & Luthfi Akan Gunakan Hak Suaranya di Kota Solo
Selasa, 26 November 2024 – 02:20 WIB - ABC Indonesia
Dunia Hari Ini: Kelompok Sunni dan Syiah di Pakistan Sepakat Gencatan Senjata
Senin, 25 November 2024 – 23:54 WIB