Laporan Keuangan Kemenbudpar jadi Sorotan
Kamis, 14 Juli 2011 – 18:38 WIB
Pengelolaan PNBP di STP Bali, juga dianggap tidak sesuai ketentuan. “Model perbaikan yang dilakukan pun relatif sama, yaitu dengan menerbitkan Surat Sekjen,” imbuhnya.
Lebih lanjut politikus fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menambahkan, laporan keuangan Kemenbudpar tahun 2010 juga memperlihatkan bahwa realisasi belanja modal paling sedikit dibandingkan belanja pegawai dan bantuan sosial. Jika tahun 2010 belanja modal mencapai 91,89 persen, belanja pegawainya ternyata mencapai 99,75 persen. Sedangkan belanja bantuan sosialnya mencapai 100 persen.
Dengan banyaknya temuan tersebut, Raihan menilai bahwa pihak Kemenbudpar belum secara sungguh-sungguh menerapkan sistem akuntasi yang standar sesuai UU Nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan Negara pasal 32 ayat (1) yang menyatakan bahwa bentuk dan isi laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN/APBD disusun dan disajikan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan. (cha/jpnn)