Laporan Keuangan RSBI Harus Transparan
Kamis, 10 Juni 2010 – 16:17 WIB
Menanggapi tuntutan ICW tersebut, Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) M Nuh kembali mengatakan jika tata kelola keuangan tidak dapat dipertanggungjawabkan, maka status RSBI tersebut akan dicabut. Selain itu, sekolah tersebut akan mendapatkan peringatan dan sanksi administratif, serta juga tidak menutup kemungkinan juga untuk diproses secara hukum.
Selain itu, Wakil Menteri Pendidikan Nasional (Wamendiknas) Fasli Jalal juga menambahkan, RSBI jika dilihat pada peraturan pemerintah No 38 yang turunan dari UU Otonomi Daerah, diberikan wewenang ke propinsi. “Dari situ sudah jelas, bagaimanapun pengelolaan RSBI tetap merupakan kewenangan kabupaten/kota, karena pendanaan RSBI selain dari kemendiknas juga akan diberikan dari provinsi,” paparnya.(cha/jpnn)