Laporan KPAI, Kasus Pelecehan Terbanyak
Kegiatan bejat tersebut dilakukan saat siswa mengikuti ekstrakurikuler atau sedang berwisata.
"Korban mencapai puluhan karena beberapa kasus. Pelaku telah melakukan aksi bejatnya selama beberapa bulan. Bahkan, ada yang beberapa tahun," ungkapnya. Retno mencontohkan kasus anak kelas IV SD dicabuli gurunya. Ternyata, guru tersebut sudah melakukannya beberapa tahun.
"Itu ketahuan karena si anak cerita," imbuhnya.
Melihat fenomena tersebut, Retno mendesak agar Permendikbud No 82/2015 betul-betul ditegakkan.
Peraturan menteri itu mengatur pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan.
"Kami menjumpai pendidik, bahkan sampai birokrat di lingkup pendidikan, belum memahami permendikbud tersebut," ungkapnya.
Sekretaris Ditjen GTK dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Nurzaman menjelaskan, tunjangan profesi atau hukuman lainnya ditetapkan setelah ada putusan hukum yang sah.
"Jika hal tersebut terpenuhi, tunjangan profesinya bisa dihentikan," bebernya. (lyn/wan/c6/oki/jpnn)