Laporan Kubu Tutut Dinilai tidak Tepat
jpnn.com - JAKARTA -- Kuasa Hukum PT Berkah Karya Bersama Andy Simangunsong mengatakan pilihan anak buah Siti Hardianti Rukmana melaporkan Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo alias Hary Tanoe dan Dirut MNC TV Sang Nyoman Suwisma ke Bareskrim Polri, timingnya tidak tepat.
"Saya kira pilihan laporan ke kepolisian itu tidak salah, hanya timingnya saja," kata Andy saat dihubungi wartawan, Senin (17/3).
Sebab, Andy menjelaskan, dasarnya adalah putusan kasasi, sedangkan putusan itu sedang dichalenge di dalam peninjauan kembali dan juga sedang dilakukan arbitrase. "Saya kira tidaklah pas timingnya jika memang pihak Mbak Tutut melaporkan HT ke Mabes Polri," jelas Andy.
Andy menjelaskan perseteruan MNC TV, Mbak Tutut, PT BKB dan kawan-kawan itu sudah berlangsung dari 2010 sampai sekarang. Perseteruan itu berawal setelah keluarganya putusan Pengadilan Jakarta Pusat.
"Terkait perkara di pengadilan PT BKB tengah mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali dan belum ada putusan PK-nya," kata dia.
Selain itu, lanjut dia, PT BKB juga tengah mengajukan gugatan terhadap pihak Mbak Tutut di Badan Arbitrase Negara Indonesia. Akan tetapi belum ada putusan yang jelas.
"Jadi kalau seandainya pihak dari Mbak Tutut mencoba mengajukan upaya hukum dalam hal ini ke Mabes Polri dengan dasar putusan MA yang saya sebutkan, saya kira waktunya belum tepat," ungkapnya.
Ia pun menyadari bahwa secara hukum putusan PK itu tidak menghalangi proses eksekusi. Apabila memang eksekusi bisa dilakukan.