Laporan KUHAP APA soal Menag Cuma Bertahan 4 Jam di Bareskrim
Sebelumnya, Menag Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan SE Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
Menurutnya, SE itu sebagai pedoman untuk meningkatkan manfaat dan mengurangi hal yang tidak bermanfaat. Alasannya, di Indonesia banyak masjid dan musala yang berdekatan.
"Kita bayangkan, saya muslim, saya hidup di lingkungan nonmuslim, kemudian rumah ibadah mereka membunyikan TOA sehari lima kali dengan keras secara bersamaan, itu rasanya bagaimana?" ucapnya.
Mantan legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu juga menyodorkan tamsil lain. Gus Yaqut -panggilan akrabnya- mencontohkan warga di perumahan yang semua tetangganya memelihara anjing.
"Misalnya (anjing tetangga) menggonggong di waktu yang bersamaan, kita terganggu tidak? Artinya semua suara-suara harus kita atur agar tidak menjadi gangguan," tuturnya.(cr3/jpnn)