Laporan KUHAP APA soal Menag Cuma Bertahan 4 Jam di Bareskrim
jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Mabes Polri menolak laporan Koalisi Ulama, Habaib dan Pengacara Anti Penodaan Agama (KUHAP APA) soal tentang pernyataan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas tentang azan dan gonggongan anjing.
Wakil Ketua KUHAP APA Novel Bamukmin menyatakan pihaknya melaporkan Menteri Yaqut ke Bareskrim Polri pada Selasa (1/3) pukul 16.30 WIB.
Namun, sekitar empat jam kemudian, Bareskrim menolak laporan itu. "Malam tepatnya jam 20.30 WIB, pelaporan KUHAP APA ditolak di Mabes Polri," kata Novel kepada JPNN.com.
Novel juga menjelaskan alasan Bareskrim Polri menolak laporan KUHAP APA.
"Harus minta fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia, red) berkenaan pernyataan Yaqut yang diduga telah melakukan penghinaan terhadap agama Islam dengan membandingkan dengan gonggongan anjing," kata Novel.
Wakil sekjen Persaudaraan Alumni (PA) 212 itu pun menganggap langkah Bareskrim menolak laporan KUHAP APA menjadi bukti bahwa Polri saat ini jauh dari visi tentang prediktif, responsibilitas, transparansi, berkeadilan (Presisisi)
Oleh karena itu, Novel meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo segera memeriksa anak buahnya yang bertugas di bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim.
"Bagaimana Polri baik kalau SE Kapolri tentang restorative justice ternyata di lapangan tidak dijalankan," kata Novel.