Laporan Menumpuk, KY Deadline 93 Hari
Minggu, 23 Januari 2011 – 08:59 WIB
Saat tenggat waktu tiba, kata Asep, KY harus sudah mampu melaporkan hasilnya kepada pelapor. Bahkan, para hakim terlapor pun harus terkonfirmasi pada saat deadline tiba. KY juga harus sudah memutuskan laporan tersebut. Apakah itu merekomendasikan MKH atau rekomendasi-rekomendasi tertentu.
Dalam periode sebelumnya, kata Asep, mekanisme tersebut tidak ada. Alhasil, laporan masyarakat yang masuk cenderung lama diselesaikan. Sebab, tidak ada tenggat waktu yang harus dikejar. "Ini juga menjadi pressure agar terpacu untuk segera merampungkan laporan yang masuk," katanya.
JAKARTA -- Para komisioner anyar Komisi Yudisial (KY) terus membuat gebrakan. Komisi negara pimpinan Eman Suparman itu akan memberi tenggat waktu
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Hukum
Pentolan KKB Pembunuh Personel Satgas Elang Berani di Warung Depan Polres
Rabu, 27 November 2024 – 13:43 WIB - Lingkungan
Sejumlah Wilayah Ini Wajib Waspada karena Efek Erupsi Gunung Semeru
Rabu, 27 November 2024 – 07:38 WIB - Hukum
3 Siswa SMKN 4 Semarang yang Ditembak Polisi Itu Anak Saleh, Remaja Masjid, dan Paskibraka
Rabu, 27 November 2024 – 07:32 WIB - Humaniora
6 Penasaran soal Gaji Guru Honorer Naik Rp2 Juta, PNS & PPPK 100% Gapok
Rabu, 27 November 2024 – 06:57 WIB
BERITA TERPOPULER
- Sepak Bola
Liga Champions: 40 Gol Tercipta di 9 Pertandingan, Gila!
Rabu, 27 November 2024 – 08:49 WIB - Pilkada
Elektabilitas Unggul di Tiap Survei, Herman Deru Optimistis Memenangkan Pilkada Sumsel 2024
Rabu, 27 November 2024 – 13:25 WIB - Film
Daftar Pemain Film Tak Ingin Usai di Sini Akhirnya Diumumkan
Rabu, 27 November 2024 – 09:09 WIB - Jatim Terkini
Cuaca Surabaya Hari ini, Pagi dan Siang Kawasan Berikut Bakal Diguyur Gerimis
Rabu, 27 November 2024 – 09:04 WIB - Komunikasi
Fenomena Populisme Digital di Indonesia Sejalan dengan Kemajuan Internet
Rabu, 27 November 2024 – 08:34 WIB