Laporan Patrialis Akbar Diterima Ketua KPK
Senin, 09 April 2012 – 16:07 WIB
"Untuk itu kedatangan kami ke KPK menyerahkan dokumen dan bukti awal terjadinya dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus pemberian KP Lahat oleh Bupati Harunata," tegas Patrialis.
Dijelaskannya, setiap orang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara diancam pidana.
Milawarma menyebutkan, pengalihan Kuasa Pertambangan (KP) PT BA berdasarkan PP nomor 32 tahun 1969, yang dilakukan mantan Bupati Lahat 2003-2008 Harunata dengan membagikan izin eksploitasi kepada 34 perusahaan, terindikasi rugikan negara Rp.20 tiliun.