Laporan Rizky Febian Soal Penggelapan Aset dan Uang Rp 5 M Tak Terbukti, Teddy Merespons Begini
jpnn.com, JAKARTA - Laporan Rizky Febian terhadap Teddy Pardiyana terkait penggelapan kos-kosan dan uang Rp 5 miliar tidak terbukti.
Meski demikian, Teddy dijerat sebagai tersangka atas dugaan kasus penggelapan mobil Toyota Innova.
Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukum Teddy Pardiyana, Wati Tresnawati kepada awak media, Sabtu (27/8).
"Soal Rp 5 milia, kos-kosan tidak ada buktinya," kata Wati saat jumpa pers virtual.
Di samping itu, Wati juga masih sangsi laporan Rizky Febian terkait penggelapan mobil Toyota Innova akan berlanjut.
Dia meragukan bukti permulaan yang disertakan Rizky Febian cukup untuk melanjukan kasus ini.
Sebab, mobil tersebut terdaftar di bawah nama almarhum ibunda Rizky Febian, Lina Jubaedah.
Selain itu, tujuan Teddy menjual mobil tersebut yakni untuk membayar utang Lina Jubaedah semasa hidup.