Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Laporan Rizky Febian Soal Penggelapan Aset dan Uang Rp 5 M Tak Terbukti, Teddy Merespons Begini

Minggu, 28 Agustus 2022 – 14:20 WIB
Laporan Rizky Febian Soal Penggelapan Aset dan Uang Rp 5 M Tak Terbukti, Teddy Merespons Begini - JPNN.COM
Penyanyi Rizky Febian didampingi pengacaranya, Ahmad Ramzy memberi keterangan di lobi gedung Bareskrim Polri, Rabu (16/3). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Laporan Rizky Febian terhadap Teddy Pardiyana terkait penggelapan kos-kosan dan uang Rp 5 miliar tidak terbukti.

Meski demikian, Teddy dijerat sebagai tersangka atas dugaan kasus penggelapan mobil Toyota Innova.

Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukum Teddy Pardiyana, Wati Tresnawati kepada awak media, Sabtu (27/8).

"Soal Rp 5 milia, kos-kosan tidak ada buktinya," kata Wati saat jumpa pers virtual.

Di samping itu, Wati juga masih sangsi laporan Rizky Febian terkait penggelapan mobil Toyota Innova akan berlanjut.

Dia meragukan bukti permulaan yang disertakan Rizky Febian cukup untuk melanjukan kasus ini.

Sebab, mobil tersebut terdaftar di bawah nama almarhum ibunda Rizky Febian, Lina Jubaedah.

Selain itu, tujuan Teddy menjual mobil tersebut yakni untuk membayar utang  Lina Jubaedah semasa hidup.

Laporan Rizky Febian soal penggelapan kos-kosan dan uang Rp 5 miliar tidak terbukti, pihak Teddy Pardiyana beri penjelasan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News