Laporkan KPK ke Mabes Polri, PKS Bawa Banyak Bukti
Senin, 13 Mei 2013 – 14:10 WIB
Yang paling penting, Fahri menjelaskan, pihaknya juga akan menyerahkan dokumen Standar Operasional Prosedur KPK yang mengatur penyelidikan, penyidikan dan penuntutan. "Kita serahkan supaya Mabes juga periksa, karena ada kesan KPK tidak bergantung pada KUHAP padahal SOP mengakomodir KUHAP. Karena SOP sama dengan KUHAP. Kalau melanggar berarti melanggar aturan yang dibuat sendiri," katanya.
Dijelaskan Fahri, dalam SOP itu sudah jelas disebutkan jika ingin menyita maka harus memerkenalkan diri, menyerahkan kepada yang terkait dengan barang yang disita surat perintah penyitaan. “Dalam SOP disebutkan bahwa petugas harus bertemu langsung dengan pemilik barang yang disita dan yang diberi kuasa. Ini pengacara tidak diberitahu,” kata dia.
Selain itu PKS juga akan melaporkan beberapa dugaan pelanggaran pidana yang diatur dalam KUHP. “Misalnya ada tindakan tidak menyenangkan, penyerobotan dan lain. Karena betul-betul masuk tidak memakai prosedur yang ada di SOP,” paparnya.