Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Laporkan KPU ke DKPP, Irman Gusman Harapkan Iktikad Baik soal DCT Pemilu DPD

Jumat, 29 Desember 2023 – 07:27 WIB
Laporkan KPU ke DKPP, Irman Gusman Harapkan Iktikad Baik soal DCT Pemilu DPD - JPNN.COM
Mantan Ketua DPD RI Irman Gusman melihat pameran foto di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. Foto: arsip JPNN.com/Ricardo

Namun, Irman menyayangkan KPU yang tidak melaksanakan putusan itu. Dalih KPU tidak memasukkan nama Irman ke dalam DCT DPD Pemilu 2024 di Sumbar ialah putusan tersebut non-executable atau tidak bisa dieksekusi.

Irman menegaskan putusan PTUN Jakarta atas gugatannya tersebut bersifat condemnatoir atau menghukum KPU sebagai pihak yang kalah.

“Putusan PTUN Jakarta itu jelas dan sangat eksplisit memerintahkan KPU untuk memasukkan penggugat sebagai calon tetap DPD Sumatera Barat,” kata Irman.

Salah satu kuasa hukum Irman, Ahmad Waluya, mengatakan PTUN Jakarta telah memanggil kliennya dan KPU pada Kamis (28/12/2023).

Menurut Waluya, panggilan dari PTUN Jakarta melalui surat bernomor W2.TUN.1/3501 /HK06/XII/2023 itu berkaitan dengan permohonan eksekusi putusan yang dimohonkan Irman.

Waluya menjelaskan pihaknya telah memenuhi panggilan itu, tetapi perwakilan KPU tidak hadir.

“Tidak tahu apa alasannya (KPU tidak hadir, red),” kata Waluya.

Menurut Waluya, PTUN Jakarta meminta pihak Irman dan KPU datang pada Kamis (4/1/2024).

Irman Gusman mengadukan KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilu (DKPP). Dasar laporannya ialah sikap KPU yang tidak memasukkan Irman k DCT DPD Pmilu 2024.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News