Laporkan Money Politic Jokowi, Tim Foke Tak Punya Bukti
Sabtu, 21 Juli 2012 – 09:53 WIB
Pemberian honor bagi saksi pasangan calon memang diperbolehkan dan tidak termasuk ke dalam pelanggaran politik uang. Apalagi, pihak terlapor juga diketahui sebagai koordinator saksi pasangan calon Jokowi-Ahok di wilayahnya. Ramdan menilai, hingga saat ini belum ada bukti ataupun keterangan saksi yang dapat memberatkan terlapor.
Lebih lanjut, Ramdansyah mengatakan bahwa pihaknya sudah mengumpulkan cukup bukti dan keterangan saksi untuk mengambil keputusan. Panwaslu DKI akan segera menggelar rapat pleno untuk mengambil keputusan yang rencananya digelar Selasa pekan depan (24/7).
Seperti diberitakan, Arif dilaporkan ke Panwaslu DKI karena diduga memberi uang kepada warga Pegangsaan sebelum hari pemungutan suara tanggal 11 Juli 2012 lalu. Pihak pelapor yakni anggota timses Foke-Nara wilayah Jakarta Pusat, Jan Awalisi dan Ketua RW 07 Kelurahan Pegangsaan, Jakarta Pusat, Mahmuri.