Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Laporkan Nazar, Anas Tak Mau Disebut Halangi Proses Hukum

Jumat, 29 Juli 2011 – 18:27 WIB
Laporkan Nazar, Anas Tak Mau Disebut Halangi Proses Hukum - JPNN.COM
JAKARTA - Ketua Umum Partai Demokrat (PD) Anas Urbaningrum telah mempidanakan koleganya M Nazaruddin, dalam kasus pencemaran nama baik. Namun demikian, Anas menampik jika upaya yang ditempuhnya itu disebut sebagai upaya menghalang-halangi proses hukum kaus dugaan korupsi yang disuarakan Nazaruddin.

Hal ini sebagaimana yang dikatakan kuasa hukum Anas, Patra M Zein, di Mabes Polri, Jumat (29/7). Menurutnya, langkah hukum yang diambil ini merupakan tindak lanjut atas sikap Nazar yang dianggap menyebar fitnah.

"Tidak satu biji sawit pun Pak Anas mau menghalang-halangi proses penyidikan. Nah, kenapa (Nazar) kita laporkan? Karena yang bersangkutan saat ini tidak dalam proses pemeriksaan atau proses hukum. Pertanyaannya, sampai kapan dia mau sebar fitnah ini?" ujar Patra.

Seperti diketahui, Anas melaporkan Nazaruddin ke Bareskrim Mabes Polri sejak beberapa waktu lalu. Anas bahkan telah memberikan keterangan terkait

laporannya itu, kepada penyidik di Polres Blitar, Jawa Timur.

JAKARTA - Ketua Umum Partai Demokrat (PD) Anas Urbaningrum telah mempidanakan koleganya M Nazaruddin, dalam kasus pencemaran nama baik. Namun demikian,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News