Laporkan PNS yang Bolos Hari Ini ke Menteri
Kabiro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) M. Ridwan menambahkan, PNS sudah harus masuk kerja lagi hari ini (21/6).
Semua fitur pelayanan publik sudah harus diaktifkan secara penuh mulai besok.
"Sesuai SE Men PAN-RB nomor B/8/M.SM.00.01/2018, setiap pimpinan instansi melakukan pemantauan PNS setelah cuti bersama," ujar dia kepada Jawa Pos.
Ridwan menjelaskan, ada sanksi bagi mereka yang tidak masuk kerja. Semua itu telah diatur dalam PP 53/2010 tentang Disiplin PNS. Sanksi tersebut berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas.
"Pernyataan tidak puas secara tertulis ditujukan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 11 sampai 15 hari kerja," katanya. (tau/jun/c7/agm/jpnn)