Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Laporkan Vita ke Polda Bali, Bamsoet Juga Pakai UU ITE

Jumat, 29 Juni 2018 – 23:15 WIB
Laporkan Vita ke Polda Bali, Bamsoet Juga Pakai UU ITE - JPNN.COM
Vita Setyaningrum yang melaporkan Ketua DPR Bambang Soesatyo ke polisi. Foto: istimewa for Bali Express

jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPR Bambang Seosatyo lewat perwakilannya Tan Kusiadi, telah melaporkan Vita Setyaningrum ke Polda Bali.

Dalam laporan No. Reg: Dumas/587/VI/2018/SPKT Polda Bali tertanggal 4 Juni 2018, itu Tan Kusiadi beralamat di Kramat Jaya Baru, Jakarta Pusat, melaporkan adanya dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan memberikan keterangan palsu yang dilakukan oleh Vita Setianingrum, yang juga istri dari seorang warga negara Amerika Serikat, Keven Russel Staffon.

“Dalam menyikapi adanya pencemaran nama baik dan penyerangan kehormatan kami akan pakai delik pidana pasal 27 ayat 3 UU ITE juga terhadap Vita atas berita-berita yang disebarkan oleh yang bersangkutan,” kata Bambang, Jumat (29/6).

Seperti diketahui, pasal 27 ayat 3 UU ITE menyatakan ‘setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektornik dan atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik’.

Kemudian, pasal 28 ayat 1 menyatakan ‘setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesalkan yang mengakibatkan kerugian dalam transaksi elektronik’. Ayat 2 menyatakan ‘setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan’.

Kemudian pasal 310 ayat 1 KUHP menyatakan ‘barang siapa dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah’.

Vita sebelumnya melaporkan Bambang atas dugaan penyerobotan tanah di Banjar Tegal Besar, Desa Negari, Kecamatan Banjarankan, Klungkung.

Bambang pun sudah membantah melakukan penyerobotan. Bahkan, Bambang menyatakan tudingan itu tidak berdasar.

Ketua DPR Bambang Seosatyo lewat perwakilannya Tan Kusiadi, telah melaporkan Vita Setyaningrum ke Polda Bali.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close