Larang Awang ke LN, Kejaksaan Langgar HAM
Kamis, 19 Mei 2011 – 18:33 WIB
JAKARTA - Pengacara Gubernur Awang Faroek, Hamzah Dahlan, menilai langkah kejaksaan yang mencabut pelarangan pergi ke luar negeri (LN) terhadap kliennya merupakan langkah tepat. Alasannya, memang tak ada aturan yang melarang seorang tersangka terutama pejabat negara untuk pergi ke luar negeri. "Tolong digarisbawahi. Cekal itu bukan penahanan. Justru kalau dilarang pergi, kejaksaan itu melanggar HAM," kata Hamzah, Kamis (19/5).
Dari sisi perkaranya sendiri, Hamzah meyakini Awang tak bersalah. Sebab sejak dinyatakan sebagai tersangka awal Juli 2010, penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) menurutnya tak kunjung berhasil membuktikan adanya unsur melawan hukum atau kerugian negara dari kebijakan Awang, yang saat kejadian tahun 2008 masih menjabat sebagai Bupati Kutai Timur (Kutim).
"Ini justru negara diuntungkan, karena nilai aset KTE (PT Kutai Timur Energi selaku pengelola hasil penjualan saham KPC, Red) lebih banyak dibanding yang dituduhkan kejaksaan," tegasnya. Sementara soal adanya perbedaan kerugian negara kasus KPC (versi kejaksaan awalnya Rp 576 miliar sedangkan audit BPK senilai Rp 609 miliar, Red), lanjut Hamzah, bahkan tengah dibuktikan di Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda, Kaltim.
JAKARTA - Pengacara Gubernur Awang Faroek, Hamzah Dahlan, menilai langkah kejaksaan yang mencabut pelarangan pergi ke luar negeri (LN) terhadap kliennya
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Putusan Harvey Moeis Ringan, Budi Gunawan: Pak Presiden Perintahkan Banding
-
Desk Pencegahan Kementerian Polkam Selamatkan Uang Negara Rp 6,7 Triliun
-
BBM Kembali Naik Harga
-
Jokowi Menjadi Tokoh Terkorup Versi OCCRP, Budi Gunawan Minta Masyarakat Tidak Berpolemik
-
Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Baru di Kasus Korupsi PT. Timah
BERITA LAINNYA
- Nasional
BKN: Kelulusan PPPK Guru Tahap 1 Siap Diumumkan, Admin SSCASN Cek Inbox
Jumat, 03 Januari 2025 – 19:54 WIB - Hukum
Harun Masiku ke Luar Negeri 6 Januari, Besoknya Balik Lagi
Jumat, 03 Januari 2025 – 19:45 WIB - Hukum
Ahli Hukum: Kejagung Harus Buktikan Kerugian Negara Rp 300 Triliun di Kasus Korupsi Timah
Jumat, 03 Januari 2025 – 19:10 WIB - Humaniora
Rektor UI Sebut Rekrutmen Polri Khusus Kelompok Disabilitas Tuai Apresiasi Masyarakat
Jumat, 03 Januari 2025 – 18:51 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Info Terbaru BKN soal Pengumuman Kelulusan PPPK Guru Tahap I, Akhirnya
Jumat, 03 Januari 2025 – 14:50 WIB - Humaniora
Peserta Kode R2 Kaget, Akun SSCASN Tertulis Tidak Lulus Seleksi PPPK 2024 Tahap 1
Jumat, 03 Januari 2025 – 18:50 WIB - All Sport
Link Live Streaming Proliga 2025: Ratu Voli Kazakhstan Jalani Debut
Jumat, 03 Januari 2025 – 16:13 WIB - Olahraga
Persib Incar Pemain Asing Baru Gantikan Mailson Lima
Jumat, 03 Januari 2025 – 16:20 WIB - Nasional
BKN: Kelulusan PPPK Guru Tahap 1 Siap Diumumkan, Admin SSCASN Cek Inbox
Jumat, 03 Januari 2025 – 19:54 WIB