Larang Awang ke LN, Kejaksaan Langgar HAM
Kamis, 19 Mei 2011 – 18:33 WIB
"Justru yang disebut (adalah) keterlibatan bupati sebelumnya," klaim Hamzah.
Sebagai catatan, KTE dibentuk oleh Bupati Kutim sebelumnya, yakni Mahyudin yang kini menjadi anggota DPR RI dari Partai Golkar. Adapun tujuan pembentukan KTE adalah mengelola 5 persen saham bagian Kutim senilai USD 60 juta, atau kala itu setara Rp 576 miliar.
"Jadi soal ke luar negeri itu, nggak perlu-lah dipolemikkan. Alasan keberatannya mereka itu apa? Lagian Pak Awang itu pasti pulang, makanya diizinkan kejaksaan," tegas Hamzah, seraya menambahkan bahwa permohonan izin (Awang) ke Darwin disetujui dua hari sebelum berangkat. (pra/jpnn)