Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Larang Awang ke LN, Kejaksaan Langgar HAM

Kamis, 19 Mei 2011 – 18:33 WIB
Larang Awang ke LN, Kejaksaan Langgar HAM - JPNN.COM
Fakta hukum lain, lanjut dia, terlihat dari putusan hakim Pengadilan Negeri Sangatta terhadap Direktur Utama KTE Anung Nugroho dan Direktur KTE Apidian Triwahyudi, yang dibacakan Rabu (18/5). Hakim menghukum Anung selama 5 tahun dan denda Rp 300 juta, tapi pertimbangan hukumnya tak sedikit pun menyebut keterlibatan Awang. Sementara Apidian dibebaskan dari segala tuntutan jaksa selama 13,5 tahun.

"Justru yang disebut (adalah) keterlibatan bupati sebelumnya," klaim Hamzah.

Sebagai catatan, KTE dibentuk oleh Bupati Kutim sebelumnya, yakni Mahyudin yang kini menjadi anggota DPR RI dari Partai Golkar. Adapun tujuan pembentukan KTE adalah mengelola 5 persen saham bagian Kutim senilai USD 60 juta, atau kala itu setara Rp 576 miliar.

"Jadi soal ke luar negeri itu, nggak perlu-lah dipolemikkan. Alasan keberatannya mereka itu apa? Lagian Pak Awang itu pasti pulang, makanya diizinkan kejaksaan," tegas Hamzah, seraya menambahkan bahwa permohonan izin (Awang) ke Darwin disetujui dua hari sebelum berangkat. (pra/jpnn)

JAKARTA - Pengacara Gubernur Awang Faroek, Hamzah Dahlan, menilai langkah kejaksaan yang mencabut pelarangan pergi ke luar negeri (LN) terhadap kliennya

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close