Larang Eks Koruptor Nyaleg, KPU Ciptakan Kesemrawutan Hukum
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto menilai Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (RPKPU) yang melarang mantan narapidana korupsi mencalonkan jadi calon legislatif sebagai kesemrawutan hukum.
Ditegaskan Wiranto, Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla sudah berkomentar dan semangatnya sama. Bahkan dia pribadi juga menilai bahwa eks napi korupsi, orang yang punya cacat tidak selayaknya maju lagi dan dipilih sebagai wakil rakyat.
Hanya saja, kata Wiranto, caranya tidak boleh salah. PKPU menurutnya tidak sampai sampai bertentangan dengan UU yang ada di atasnya.
"Nah, ini PKPU kalau diteken oleh kumham, maka kumham akan disalahkan. Karena menentang keputusan di atasnya." ucap Wiranto di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (7/6).
Dia menjelaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sudah final menyatakan bahwa mantan napi korupsi boleh mencalonkan diri selama ancaman hukumannya tidak lebih 5 tahun.
"Tiba-tiba ada PKPU. Nah ini kan jadi kesemrawutan hukum. Nah tugas kumham untuk menata hukum itu agar pasti dan jelas," jelas Wiranto.
Mengenai solusi dari polemik RPKPU tersebut, karena Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly juga memandang aturan itu bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, serta Putusan MK Tahun 2016, Wiranto menjawab akan dirapatkan dulu.
"Tunggu rapat dulu. Jangan sampai ada kesemrawutan hukum yang menjadi kegaduhan di masyarakat," pungkasnya. (fat/jpnn)