MA Bantah Pro Koruptor
jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Agung menegaskan, putusan judicial review terhadap Peraturan KPU yang melarang mantan narapidana korupsi maju sebagai calon anggota dewan, murni berdasarkan pertimbangan hukum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dari PKPU Nomor 20/2018 tentang Pencalonan anggota DPR dan DPRD tersebut.
Karena itu, sangat tidak tepat jika ada pihak yang terkesan menyematkan identitas MA pro koruptor.
"Persoalan ini menyangkut hak asasi warga negara untuk dipilih dan memilih, seharusnya dimuat dalam undang-undang, bukan dalam peraturan pelaksana," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Abdullah di Jakarta, Senin (17/9).
Selain bertentangan dengan HAM, Pasal 4 Ayat 3 PKPU Nomor 20/2018 itu, kata Abdullah, juga bertentangan UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu.
Karena itu kemudian MA berkesimpulan untuk membatalkan aturan melarang mantan napi korupsi maju sebagai caleg.
"Menurut UU Nomor 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, urutan pertama itu UU Dasar. Kemudian UU, Perppu, Peraturan Pemerintah, Keppres dan Perpres. Nah, PKPU itu di bawah, masih jauh banget," ucapnya.
Abdullah menambahkan MA pada dasarnya setuju dengan niat baik dari penyelenggara pemilu membatasi para mantan narapidana korupsi. Hanya saja, pelarangan tersebut harus diatur dalam undang-undang, bukan di peraturan pelaksanaan.
Abdullah juga menyatakan, pihaknya akan mengirimkan salinan putusan ke KPU, Senin malam.