Larang Kada Tinggalkan Daerah Saat Lebaran
Jumat, 03 September 2010 – 20:02 WIB
JAKARTA -- Seluruh gubernur, bupati, dan walikota dilarang meninggalkan daerahnya selama masa lebaran. Larangan ini dikeluarkan Mendagri Gamawan Fauzi, melalui Surat Edaran (SE) bernomor 300/3462/SJ, tertanggal 24 Agustus 2010. Seluruh kepala daerah diminta tidak meninggalkan daerah agar tetap bisa memastikan pelayanan publik selama lebaran berjalan baik.
Dijelaskan di SE itu, kepala daerah harus tetap mengokoordinasikan secara langsung kegiatan penyelenggaraan pemerintahan guna mendukung kelancaran dan kesuksesan pelaksanaan hari raya Idul Fitri.
Seluruh kepala dearah juga diminta membentuk tim koordinasi penyelenggaraan angkutan lebaran dan menyusun operasi di masing-masing daerah/wailayahnya, dengan tetap mengutamakan pelayanan publik.
JAKARTA -- Seluruh gubernur, bupati, dan walikota dilarang meninggalkan daerahnya selama masa lebaran. Larangan ini dikeluarkan Mendagri Gamawan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK: Ternyata Perincian Formasi Belum Beres, Ini Datanya
Sabtu, 04 Mei 2024 – 07:04 WIB - Humaniora
5 Berita Terpopuler: Penting! Info Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK, Jadwalnya Juga Sudah Keluar
Sabtu, 04 Mei 2024 – 06:55 WIB - Humaniora
Masjid JIEP Jayakarta Bakal Jadi yang Terbesar di Jakarta Timur
Jumat, 03 Mei 2024 – 23:34 WIB - Lingkungan
Sampah Jakarta 8.200 Ton, DPRD Usulkan Tiru Singapura
Jumat, 03 Mei 2024 – 22:49 WIB
BERITA TERPOPULER
- Olahraga
Jadwal Semifinal Thomas Cup 2024: Indonesia Hadapi Tim Kejutan
Sabtu, 04 Mei 2024 – 06:25 WIB - Bulutangkis
Semifinal Uber Cup 2024 Indonesia Vs Korea: An Se Young Absen
Sabtu, 04 Mei 2024 – 06:03 WIB - Gosip
3 Berita Artis Terheboh: Sarwendah Gugat Cerai, Ria Ricis Resmi Menjanda
Sabtu, 04 Mei 2024 – 04:56 WIB - Jabar Terkini
SIM Keliling Bandung Hari Ini, Sabtu 4 Mei 2024
Sabtu, 04 Mei 2024 – 07:15 WIB - Humaniora
Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK: Ternyata Perincian Formasi Belum Beres, Ini Datanya
Sabtu, 04 Mei 2024 – 07:04 WIB