Larangan Display Rokok Membunuh Warung Sederhana
jpnn.com, JAKARTA - Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Rokok dinilai makin menambah tekanan bagi Industri Hasil Tembakau (IHT) dan juga industri retail secara garis besar.
Sebab seruan yang diteken pada 9 Juni 2021 tersebut memintaseluruh pengelola gedung Provinsi DKI Jakarta untukmelakukan pembinaan terhadap pemberlakukan kawasanlarangan rokok.
Salah satu poin utamanya adalah tidakmemasang reklame dan display rokok, termasuk juga memajangkemasan produk rokok di tempat berniaga. Kebijakanpenindakan juga telah dilakukan oleh pemerintah kota Jakarta Barat dengan menutup stiker, poster, hingga menutup rakpajangan produk rokok.
Dewan Penasihat Himpunan Penyewa Pusat PerbelanjaanIndonesia (HIPPINDO), Tutum Rahanta mengatakankebijakan tersebut kurang tepat dan tidak beralasan.
Kebijakantersebut seolah memperlakukan produk IHT sebagai barangilegal.
“Padahal sebelum ini juga sudah sangat dibatasi dan kami semua patuh. Semua sudah ada aturan perdagangannya termasukkewajiban seperti pajak yang kami patuhi,” katanya Tutum.
Menurutnya, larangan menampilkan produk IHT dan zat adiktifakan menekan roda perekonomian yang saat ini masih jauh darikata normal, karena pandemi Covid-19 masih berlangsung.
Selain itu, Sergub juga bertentangan dengan produk hukum yang lebih tinggi yakni PP 109 Tahun 2012 tentang PengamananBahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan yang menyatakan bahwa produk rokok yang sahdan secara legal mendapatkan kepastian untuk dijual jika sudah memenuhi ketentuan yang diatur seperti kemasan, kandunganproduk, perpajakan, dan rentetan aturan lainnya.