Larangan Duduk Ngangkang Masih Imbauan
Sabtu, 05 Januari 2013 – 06:36 WIB
Sebelum disahkan, kata Donny, seluruh peraturan buatan pemerintah daerah harus dikonsultasikan kepada Kemendagri, termasuk rencana larangan perempuan duduk mengangkang tersebut.
Namun, Donny mengakui terkait otonomi khusus di Aceh, pihaknya harus menghormati unsur-unsur dalam aturan Perda yang bersangkutan dengan sistem nilai atau norma khusus yang berlaku. "Ya kita harus menghormati. Karena di sana kan berlaku norma-norma khusus. Kalau memang dipandang perlu ya tidak apa-apa (disahkan),"ujarnya.
Meski begitu, Donny meyakinkan, sekalipun aturan tersebut nantinya disahkan menjadi Perda, pasti terdapat sejumlah penyesuaian. Selain itu, Kemendagri masih bisa melakukan klarifikasi terhadap Perda.