Larangan Duduk Ngangkang Masih Imbauan
Sabtu, 05 Januari 2013 – 06:36 WIB
Sementara itu, salah satu pihak yang mengecam keras rencana Perda tersebut adalah Komnas Perempuan. Menurut Komisioner Komnas Perempuan Neng Dara Affiah, rencana aturan tersebut tidak produktif serta tidak memiliki manfaat bagi perempuan di daerah tersebut.
"Peraturan itu dibuat harus memiliki manfaat bagi warga, terutama perempuan. Kalau tidak ada manfaatnya, hanya menghabiskan dana daerah saja. Sementara kemungkinan yang dirugikan lebih banyak adalah perempuan,"tegasnya di Jakarta, kemarin.
Dara melanjutkan, seharusnya pemerintah justru membikin aturan yang memiliki banyak manfaat. Misalnya, memperbanyak lembaga-lembaga layanan korban kekerasan yang diintegrasikan di sejumlah puskesmas. Dengan begitu, perempuan korban kekerasan memiliki akses terhadap perlindungan hukum dan pemulihan psikologisnya.