Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Larangan Keluarga Petahana Ikut Pilkada Inkonstitusional

Rabu, 08 Juli 2015 – 16:18 WIB
Larangan Keluarga Petahana Ikut Pilkada Inkonstitusional - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Andi Irmanputra Sidin mengatakan, Mahkamah Konstitusi dalam putusannya, Rabu (8/7) menyatakan, larangan politik dinasti dalam pencalonan kepala daerah (Pilkada), inkonstitusional.

Karena itu ketentuan yang diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 1/2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, yang kemudian disempurnakan dengan UU Nomor 8/2015, tidak lagi memiliki kekuatan hukum.

Sehingga dengan demikian, tidak ada alasan bagi KPU mencoret nama bakal calon kepala daerah yang memiliki hubungan keluarga dengan petahana.

"MK akhirnya menyatakan bahwa larangan politik dinasti dalam pencalonan kepala daerah adalah inkonstitusional dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," ujar Irman, Rabu siang.

Menurut Irman, ketentuan 'politik dinasti' yang dinyatakan inkonstitusional adalah  terkait ketentuan yang melarang warga negara untuk menjadi calon kepala daerah, karena statusnya memiliki hubungan yang   memiliki konflik kepentingan dengan petahana.

Yang dimaksud memiliki konflik kepentingan  adalah tidak memiliki hubungan darah, ikatan perkawinan dan/atau garis keturunan satu tingkat lurus ke atas, ke bawah, ke samping dengan petahana yaitu ayah, ibu, mertua, paman, bibi, kakak, adik, ipar, anak, menantu kecuali telah melewati jeda satu kali masa jabatan.

"Dengan putusan ini maka tidak ada alasan lagi bagi penyelenggara pilkada untuk menolak bagi siapapun ipar petahana termasuk hubungan kekerabatan lainnya untuk dapat menjadi calon kepala daerah," ujar Kuasa Hukum A Irwan Hamid, yang merupakan ipar Petahana Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan ini.

Menurut Irman, putusan MK ini juga sudah otomatis menjadi koreksi konstitusional terhadap UU Pilkada yang ada. (gir/jpnn)

JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Andi Irmanputra Sidin mengatakan, Mahkamah Konstitusi dalam putusannya, Rabu (8/7) menyatakan, larangan politik

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News