Larangan Mengemudi Dicabut, Perempuan Saudi Merasa Bebas
Rabu, 06 Juni 2018 – 10:13 WIB
Pekan lalu, Saudi menggedok undang-undang untuk mengkriminalisasi pelaku pelecehan seksual. Mereka bisa dihukum 5 tahun penjara dan denda SAR 300 ribu atau setara Rp 1,1 miliar. Harapannya, dengan hukuman berat itu, perempuan yang berkendara bakal terlindungi. (sha/c17/ano)