Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Larangan Mudik Merupakan Langkah Tepat di Saat Penyebaran Covid-19 belum Terkendali

Jumat, 26 Maret 2021 – 18:53 WIB
Larangan Mudik Merupakan Langkah Tepat di Saat Penyebaran Covid-19 belum Terkendali - JPNN.COM
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat. Foto: Humas MPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mengatakan kebijakan melarang masyarakat mudik Lebaran, dan penetapan cuti bersama hanya satu hari merupakan langkah tepat dalam mengendalikan penyebaran Covid-19 di Indonesia.

Sebab, penyebaran virus corona hingga saat ini belum sepenuhnya terkendali sehingga pembatasan pergerakan orang sangat dibutuhkan.

"Apalagi (Covid-19) saat ini secara nasional belum bisa dikatakan terkendali," kata Lestari dalam keterangan tertulisnya, Jumat (26/3).

Lestari menyebut Menko Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto dalam keterangan pers secara virtual melaporkan saat ini positivity rate Indonesia sebesar 11,49 persen.

Padahal, jelas Lestari, World Health Organizatin (WHO) mensyaratkan bahwa untuk dapat dikatakan terkendali, positivity rate-nya harus di bawah 5 persen.

Oleh karena itu, lanjut Lestari, kondisi saat ini harus tetap dihadapi lewat disiplin protokol kesehatan yang ketat, memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak dan menghindari kerumunan massa.

Menurut Rerie, sapaan akrab Lestari, kebijakan yang diberlakukan harus benar-benar dijalankan dengan mekanisme yang tepat di lapangan, sehingga bisa mendapatkan hasil yang diinginkan.

Selain itu, lanjut Rerie, bantuan terhadap pihak-pihak yang terdampak terkait larangan mudik tersebut juga harus disiapkan agar semua bisa menjalankan kebijakan itu.

Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mengatakan kebijakan pemerintah melarang masyarakat mudik pada Lebaran 2021 merupakan langkah tepat di saat penanggulangan Covid-19 belum terkendali.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News