Larangan Pelajar Kendarai Motor Diberlakukan Februari
Kamis, 22 Januari 2015 – 07:57 WIB
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Tanbu Ir Sartono membenarkan akan ada pemberlakukan larangan bersepeda motor bagi pelajar di bawah umur.
“Diberlakukan mulai bulan Februari 2015,” jelas Sartono.
Dinas Pendidikan akan membuat surat edaran (SE) yang akan diserahkan kepada sekolah-sekolah di Kecamatan Simpang Empat dan Batulicin.
“Harapan kami dengan adanya larangan ini tidak ada lagi pelajar yang menggunakan sepeda motor ke sekolah,” ujarnya.(kry/jpnn)