Mencakup Sektor Kehutanan dan Transportasi Laut Nonperintis
Rabu, 20 Maret 2013 – 22:00 WIB
"Pengecualian berlaku untuk kendaraan tambang golongan C untuk mengangkut batu, perkebunan milik perorangan dengan luas di bawah 25 hektar, serta kendaraan dinas berupa pemadam kebakaran, pengangkut sampah, ambulance, serta mobil jenazah," jelasnya seraya menambahkan, agar lebih jelas dan tidak menimbulkan kesalahpahaman maka Kementerian ESDM akan mengeluarkan surat edaran.(chi/jpnn)
JAKARTA - Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Edy Hermantoro, mengingatkan tentang larangan