Larangan Potong Hewan Kurban di Masjid, RPH Kota Bandung Kebanjiran Orderan
jpnn.com, BANDUNG - Dua Rumah Potong Hewan (RPH) yang ada di Kota Bandung kebanjiran orderan pemotongan hewan kurban di Hari Raya Iduladha 1445 Hijriah.
Tingginya permintaan ini disinyalir karena imbauan pemotongan hewan kurban harus dilakukan di RPH dan tidak lagi di tempat umum atau masjid setempat. Imbauan tersebut disampaikan oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan atau biasa disapa Zulhas.
Kepala UPT RPH Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Bandung Endang Priyatna mengatakan, tahun ini dua RPH milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung yakni Ciroyom dan Cirangrang melayani pemotongan hewan kurban sebanyak 281 ekor.
Jumlah ini meningkat tujuh persen dibanding tahun sebelumnya yang angkanya 221 ekor.
"Untuk hewan kurban yang dipotong di RPH ada kenaikan yaitu tahun 2024 sejumlah 221 ekor dua RPH, sekarang meningkat ada 242 ekor. Diprediksi oleh kami akan ada kenaikan sekitar tujuh persen dari hari H sampai hari tasyrik ke tiga," kata Endang di RPH Ciroyom, Jalan Arjuna, Kota Bandung, Senin (17/6/2024).
Endang menuturkan, masyarakat yang memilih untuk memotong hewan kurbannya di RPH dikarenakan tidak adanya tukang jagal atau juru sembelih halal.
Sementara pemotongan hewan kurban harus sesuai dengan syariat Islam dan tidak bisa sembarangan.
"Ada beberapa biasanya seseorang atau organisasi yang memotong di RPH biasanya dia tidak mempunyai juru sembelih halalnya, tidak ada tim untuk penyembelihan atau pengurusan hewan kurban, maka dia datang ke kami untuk membantu hal tersebut," jelasnya.