Laskar Abu Tholut Mirip Pasukan Khusus
Kamis, 23 September 2010 – 06:03 WIB
Selanjutnya, pada Jumat, 11 Juli 2003, pukul 01.00 WIB, ditangkap seorang laki-laki berusia 28 tahun kelahiran Solo, bernama Ikhwanuddin alias Asim, di Jalan Kebagusan III, Pasar Minggu. Barang bukti yang berhasil disita saat itu adalah sepucuk M-16 dan satu magazin, satu kardus berisi 27 kotak peluru kaliber 5,56 mm sebanyak 540 butir yang bertulisan PT Pindad, serta kardus ukuran sedang berisi 55 kotak peluru kaliber 5,56 mm sebanyak 1.100 butir.
Sayang, Abu Tholut hanya divonis tujuh tahun penjara pada 11 Mei 2004. Karena sejumlah persyaratan, di antaranya berlaku baik di penjara, Abu Tholut bebas sekitar akhir 2008. Saat tertangkap pada 2003, dia didakwa kasus penyimpanan dan pengiriman senjata api, amunisi, serta bahan peledak sesuai dengan pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat jo 12 Tahun 1951 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hakim PN Jakarta Timur pada Mei 2004 mengatakan, tuduhan jaksa bahwa Abu Tholut terlibat terorisme tidak terbukti.
Secara terpisah, mantan narapidana kasus terorisme Ismail (samaran) yang mengenal Abu Tholut menyebut bahwa kemampuan militer lelaki itu sangat hebat. "Dia assabiqunal awwalun (generasi awal) mujahid Indonesia di Afghanistan," ungkap Ismail saat ditemui di sebuah tempat di Jakarta kemarin.