Latar Belakang Partai, 21 Calon Gugur
Pemilihan Anggota KPU dan BawasluRabu, 11 Januari 2012 – 09:29 WIB
Ramlan Surbakti menambahkan, untuk yang tidak lolos ke tahap berikutnya memang karena tidak sesuai dengan putusan MK. Yakni, tidak mengundurkan diri dari parpol sekurang-kurangnya lima tahun sebelumnya. Namun dia enggan merinci latar belakang partai 19 orang itu. "Kami tidak mengecek dari partai mana," terangnya.
Disindir mengenai lolosnya tiga komisioner KPU yakni I Gusti Putu Artha, Saut Hamonangan Sirait, dan Bambang Eka Cahya Widodo, dia tidak mempermasalahkan. Dalam artian, tidak ada ketentuan yang melarang hal itu. "Selama persyaratannya lengkap, memiliki dokumen lengkap dan paham pemilu tidak masalah," tuturnya. (dim)