Lawan COVID-19 dan Alih Fungsi Lahan Demi Ketahanan Pangan
Minggu, 26 April 2020 – 10:22 WIB
Kemendagri sendiri mendukung penuh pelaksanaan UU No. 41/2009 tentang Lahan Pertanian Berkelanjutan, dan mendorong LP2B segera ditetapkan Pemda di seluruh Indonesia. Ini semua demi mencegah alih fungsi lahan agar lahan pertanian tetap lestari.
"Kami sudah melaksanakan dan mendukung penuh jika ada kebijakan LP2B," pungkas Hari Nur Cahya Murni. (ikl/jpnn)