Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Lawan COVID-19 dan Alih Fungsi Lahan Demi Ketahanan Pangan

Minggu, 26 April 2020 – 10:22 WIB
Lawan COVID-19 dan Alih Fungsi Lahan Demi Ketahanan Pangan - JPNN.COM
Lahan persawahan. Foto: Kementan

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) mewaspadai pandemi COVID-19 berdampak pada ketersediaan pangan. Pasalnya, baru-baru ini Organisasi Pangan dan Pertanian Dunia (FAO) menyatakan pandemi corona bisa berdampak pada kelangkaan pangan.

Masalahnya, selain pandemi, ancaman krisis pangan itu juga hadir dari alih fungsi lahan yang terus menerus terjadi. Data Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyebutkan, lahan pertanian berkurang seluas 287 ribu hektar selama kurun waktu 2013-2019.

Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) sendiri kerap mengingatkan agar pihak pemerintah daerah melalui Distan benar-benar menjaga keberlangsungan lahan pertanian agar tidak beralih fungsi. Terjadinya alih fungsi lahan di beberapa daerah membuat kerugian besar pada capaian produksi serta sekitar 10 ribu hektare areal sawah kebanjiran.

"Saya katakan bahwa lahan merupakan faktor produksi pertanian yang utama untuk mewujudkan ketahanan pangan secara nasional," ujar Mentan SYL.

Secara hukum, pengalihfungsian lahan pertanian sudah diatur dalam kitab Undang-undang 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Tidak main-main, aturan ini mengancam siapa aja yang secara tidak langsung melakukan alih fungsi lahan.

"Asal tahu saja, undang-undang ini masuk ranah tindak pidana dengan ancaman kurungan selama lima tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 5 miliar," tegasnya.

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Sarwo Edhy menjelaskan, untuk mencegah alih fungsi lahan, semua harus menunjukkan keseriusannya dalam menjalankan peraturan.

“Sekarang ini yang dibutuhkan adalah konsistensi dan komitmen para pemangku kepentingan, terutama Pemerintah Daerah untuk menerapkan dengan baik dan benar (law enforcement) tentang aturan tersebut,” kata Sarwo Edhy.

Mentan mengingatkan agar pemerintah daerah menjaga keberlangsungan lahan pertanian agar tidak beralih fungsi di tengah pandemi COVID-19.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News