Lawan Polisi Saat Ditangkap, Timah Panas Pun Melayang
Barang bukti yang diamankan satu unit sepeda motor jenis satu unit sepeda motor Honda CBR, satu buah sepeda motor jenis Honda beat satu set alat untuk merusak kunci berupa besi pembuka kunci magnet dan kunci letter T.
Atas perbuatannya, Tumenggung terancam dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun.
Sementara itu, di wilayah Polsek Jatiasih kasus pencurian kendaraan bermotor roda dua menggunakan senjata api rakitan jenis revolver yang dilakukan tersangka HRN alias Krio dan KDS.
Kejadian berawal ketika korban datang ke Polsek Jatiasih melaporkan telah pencurian sepeda motornya Honda CBR 150 yang sementara parkir di teras rumah.
Dari hasil GPS terlacak bawa kendaraan tersebut berada di daerah Ciangsana Gunung Putri Bogor di tempat pencucian mobil.
Akan tetapi, keberadaan pelaku belum diketahui kemudian meminta bantuan Resmob Polres Metro Bekasi Kota untuk melakukan penyergapan terhadap Krio dan KDS.
Benar saja, ada dua orang yang diduga pelaku datang dengan mengendarai sepeda motor jenis Honda Vario hendak mengambil hasil curiannya.
Pihak kepolisian langsung melakukan penyergapan. Namun kedua pelaku melakukan perlawanan dan berusaha mengeluarkan senpi yang diselipkan di pinggangnya.