Lawan Vonis Bebas, Kejagung Siap Bawa Kasus HAM Paniai ke MA
jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung berencana mengajukan upaya hukum kasasi terhadap vonis bebas terhadap Mayor Infanteri (Purn) Isak Sattu, terdakwa tunggal kasus dugaan pelanggaran hak asasi manusia berat Paniai 2014.
Jaksa masih memiliki waktu 14 hari untuk mempelajari pertimbangan majelis hakim dalam putusan tersebut.
Pada Kamis (8/12), Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) di Makassar menjatuhkan vonis bebas terhadap Mayor Infanteri (Purn) Isak Sattu.
Isak adalah terdakwa tunggal kasus dugaan pelanggaran HAM berat yang terjadi di Paniai pada 2014. Pengadilan HAM tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Sutisna Sawati.
Sebelumnya, jaksa menuntut Isak dengan hukuman 10 tahun penjara. Isak didakwa melakukan tindak pidana pelanggaran HAM berat berupa kejahatan terhadap kemanusiaan dengan dakwaan Pasal 42 Ayat (1) Huruf a dan Huruf b, juncto Pasal 7 Huruf b, Pasal 9 Huruf a, Pasal 37 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, setelah majelis hakim menjatuhkan putusan, jaksa masih memiliki waktu 14 hari untuk mempelajari putusan yang membebaskan terdakwa tersebut. Jaksa akan melihat kembali fakta hukum beserta pertimbangan-pertimbangannya.
”Oleh karena itu, sebelum waktu dimaksud, kita akan mengajukan upaya hukum kasasi,” kata Ketut.
Komnas HAM mendukung Kejaksaan Agung RI melakukan upaya hukum terkait vonis bebas Mayor Inf (Purn) Isak Sattu, terdakwa kasus kekerasan di Paniai, Papua. Upaya hukum tersebut berupa kasasi.