Layanan Nikah Tanpa Pungli
Kamis, 15 Maret 2012 – 16:21 WIB
Menurutnya, tanggung jawab para petugas nikah itu tidaklah sederhana. Mereka dituntut bekerja tepat waktu dengan kondisi alam tak menentu. Waktu pelaksanaan nikah pun tak selalu di jam kerja. Jika kondisi tersebut masih juga dimasalahkan, perlu ada solusi yang menyelesaikan beban kerja petugas nikah tersebut. Tidak pantas petugas nikah disalahkan, tanpa membeberkan penyelesaiannya.
”Kami telah membuat beberapa usulan menyelesaikan persoalan tersebut. Tinggal butuh persetujuan atau tidak saja,” ujar pejabat Kemenag ini.
Adapun usulan itu, kata Bahrul, di antaranya membatasi layanan nikah. Artinya petugas nikah tidak dibenarkan melakukan pelayanan pada waktu di luar jam kerja. Semua pernikahan dilakukan pada waktu-waktu kerja pegawai. Tak itu saja, dia pun mengusulkan kegiatan nikah tidak dilakukan di luar lokasi Kantor Urusan Agama (KUA) setempat. Sehingga semua pelaksanaan nikah hanya dipusatkan pada Kantor KUA.
”Waktunya dibatasi. Lokasinya juga dibatasi. Itu salah satu usulan saja, menjawab keluhan masyarakat,” imbuh pria berkemeja batik hijau ini.