Layanan Pengurusan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini
Rabu, 09 Oktober 2019 – 07:19 WIB
Adapun pun syarat perpanjangan SIM, yakni:
Fotokopi KTP beserta KTP asli,
fotokopi SIM lama dan fotokopinya,
bukti cek kesehatan, dan
mengisi formulir permohonan.
Bus layanan pengurusan SIM keliling hanya melayani perpanjangan masa berlaku SIM yakni SIM A dan SIM C. Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya harus membuat permohonan SIM baru. (Antara/jpnn)