Ingat! Terlambat Sehari, Wajib Bikin SIM Baru
jpnn.com - PONTIANAK - Pemilik kendaraan sekarang harus memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) sebelum kedaluwarsa.
Pasalnya, telat satu hari saja, masyarakat akan diminta untuk membuat SIM baru.
Demikian ditegaskan, Operator SIM Keliling Online Satlantas Balikpapan Brigadir Susilo Yuwono beberapa waktu lalu.
Menurutnya, pemilik SIM yang terlambat memperpanjang masa berlakunya selama satu hari wajib membuat SIM baru.
"Kepada seluruh masyarakat yang mempunyai SIM dapat melakukan perpanjangan sebelum masa berlakunya habis," imbau Susilo.
Hal itu kata Susilo, sesuai Peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2012 Pasal 28 ayat 3 tentang Perpanjangan SIM dan surat telegram ST/985/IV/2016 tanggal 20 April 2016 huruf BBB poin 3.
Di situ disebutkan bahwa untuk SIM yang telah lewat masa berlakunya walaupun satu hari tidak dapat diperpanjang dan harus membuat SIM baru.
"Masyarakat harus memperhatikan masa berlaku SIM itu sendiri, contohnya pengemudi bus atau pengemudi lainnya apabila nanti terjadi kecelakaan lalu lintas, penyidik akan memprasangkakan pengemudi tersebut karena masa berlaku SIM-nya sudah habis," ujarnya.